
Mahakama.co.id – Upaya Pemkot Samarinda mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tidak berjalan mulus.
Pasalnya, rapat paripurna pengesahan RTRW yang digelar pada 14 Februari yang lalu disebut Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra tidak melalui tahapan yang benar.
Samri Shaputra mengatakan, seharusnya paripurna bisa terlaksana jika ada rekomendasi dari Bapemperda.
Terkait dengan hal itu, Samri pun mengklarifikasi terkait ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD Samarinda di rapat tersebut.
Ia menilai, jika pemkot berusaha mempercepat pengesahan Raperda RTRW demi kepentingan bangsa, begitu juga dengan DPRD.
“Ada hal-hal yang sangat krusial perlu kami tegakkan. Peninjauan kembali Ranperda RTRW yang kemarin gagal disahkan,” ucap Samri saat menggelar konferensi pers di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (16/2/2023).
Samri menjelaskan, bahwa pembentukan Ranperda RTRW Samarinda 2022-2042 berasal dari inisiatif Pemkot Samarinda.
Namun Raperda tersebut, ujar Samri, tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya. Ia menjelaskan, pertama tidak ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Samarinda 2022-2042 dan tidak ada pandangan umum serta pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda RTRW.
Selain itu, Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) juga tidak diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan DPRD Samarinda Nomor 2/2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Berdasarkan hasil rapat internal pada 13 Februari lalu, kami mengirim surat ke Ketua DPRD Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda//020 perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW Samarinda yang meminta agar mengirim surat ke wali kota untuk menunda paripurnanya,” pungkasnya. (advertorial)