MAHAKAMA – Di tengah upaya pemerintah memperketat perlindungan anak di media sosial bagi usia di bawah 16 tahun, kebijakan serupa mulai diterapkan di industri game. Implementasi ini dilakukan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) di platform Steam pada awal 2026. Langkah ini ditujukan untuk melindungi pemain, khususnya anak-anak, dari konten negatif seperti kekerasan, seksual, dan narkoba.
Namun, implementasinya justru memicu kritik dari komunitas pemain dan pengembang lokal. Sejumlah pihak menemukan kejanggalan dalam klasifikasi usia yang dinilai membingungkan di lapangan.
Kondisi ini mendorong pelaku industri game mendesak evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menjadi bumerang bagi ekosistem digital.
Kekacauan Klasifikasi Usia Game Populer pada Platform Steam
Valve selaku pemilik Steam mulai mengintegrasikan sistem IGRS sejak Maret 2026 sebagai standar rating khusus di Indonesia. Dalam sistem ini, pengembang wajib mengisi survei konten untuk menentukan klasifikasi usia, mulai dari 3+ (semua umur dengan konten sangat ringan), 7+, 13+, 18+ (dewasa dengan konten kekerasan, seksual, atau sensitif), hingga status “ditolak” jika tidak layak edar.
Namun, implementasi otomatis ini justru memunculkan anomali yang sangat ekstrem dan berpotensi menyesatkan orang tua dalam memilih tontonan anak.
Kontroversi memuncak saat game dewasa eksplisit seperti Nukitashi justru mendapatkan label 3 plus atau aman untuk semua umur. Sebaliknya, game naratif lokal yang penuh nilai emosional seperti A Space for the Unbound malah menerima rating 18 plus.

Foto: Kontroversi memuncak ketika game dewasa seperti Nukitashi justru mendapat rating 3+, sementara game naratif lokal A Space for the Unbound diberi label 18+. (X/@RRdelusi)
Selain itu, game besar seperti PUBG mendapat rating 3 plus sementara Dota 2 menerima label 18 plus karena unsur interaksi daring. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan bahwa sistem klasifikasi yang berjalan saat ini belum mengacu pada standar global yang akurat.
Ancaman Pemblokiran Grand Theft Auto V dan Kritik Industri
Kekhawatiran semakin mendalam saat beberapa game besar mendapatkan status Refused Classification atau RC yang berarti tidak layak beredar. Salah satu judul besar yang terdampak adalah Grand Theft Auto V yang kini terancam hilang dari pasar Indonesia di masa depan.
Dilansir Liga Game (5/4/2026) Kris Antoni selaku CEO Toge Productions secara terbuka menyuarakan kejanggalan ironis yang terjadi dalam sistem rating ini. Ia menyoroti bagaimana game konten dewasa justru dianggap aman bagi anak-anak sementara game berkualitas tinggi lainnya justru dibatasi.
Beberapa analis menduga bahwa kesalahan klasifikasi ini terjadi akibat sistem otomatis tanpa adanya verifikasi manual dari manusia. Data yang pengembang masukkan ke dalam sistem tidak sepenuhnya mencerminkan konten asli di dalam permainan tersebut secara utuh.
Hal ini membuat hasil akhir rating menjadi tidak akurat dan berpotensi membahayakan keselamatan digital bagi anak-anak di Indonesia. Jika pemerintah tidak segera memperbaiki sistem, kebijakan ini akan merugikan developer lokal yang sedang berkembang pesat saat ini.
Tanggapan Kemkomdigi dan Rencana Evaluasi Terhadap Steam
Dilansir Liputan6 (6/4/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan indikasi penggunaan label IGRS di Steam tanpa melalui verifikasi resmi. Pemerintah menilai ada potensi ketidaksinkronan dengan regulasi nasional karena penayangan rating yang tidak mencerminkan hasil klasifikasi sah menurut aturan.
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital wajib menampilkan informasi yang akurat, jelas dan tidak menyesatkan kepada publik.
Kewajiban tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang revisi UU ITE yang menekankan aspek perlindungan anak. Selain itu, Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 juga mewajibkan setiap platform mencantumkan hasil klasifikasi resmi yang sudah tervalidasi.
Pemerintah akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam terkait ketidakkonsistenan penetapan rating yang terjadi di platform tersebut. Langkah administratif mungkin akan menyusul jika evaluasi lanjutan menemukan adanya pelanggaran regulasi yang merugikan kepentingan masyarakat luas. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin