
Mahakama.co.id – Kasus kekerasan seksual banyak merugikan para korban. Sebab, tidak hanya mental korban yang hancur melainkan biaya pengobatan juga tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 52 ayat 1 yang secara spesifik menyebut BPJS tidak menanggung pelayan kesehatan akibat tindak penganiayaan, kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menerangkan, selain bantuan hukum, bantuan kesehatan, psikologi dan lainnya juga harus dilakukan untuk korban kekerasan seksual agar untuk memulihkan kondisi pasca kejadian.
Tugas ini, sebut Puji, berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda melalui OPD terkait seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2A) mewadahi dokter psikolog dan Dinas Kesehatan (Dinkes) menjamin fasilitas kesehatan para korban.
“Hal tersebut ditanggung semua oleh pemerintah kota sampai selesai proses dipengadilan, setelah ada putusan pun masih menjadi tanggung jawab kita,” terangnya, Senin (6/2/2023).
Lanjut Puji, tidak hanya DP2A dan Dinkes, Dinas Pendidikan (Disdik) juga dituntut untuk bisa menjamin pemulihan mental sosial para korban.
“Seperti anak yang menjadi korban malu untuk pergi ke sekolah, diberikan fasilitas untuk belajar di rumah,” tambahnya.
Politisi Demokrat itu mengimbau agar para orang tua bisa menjadi garda depan dalam mendampingi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Kalau orang tua langsung melapor, itu bisa langsung ditangani melalui DP2A,” tutupnya. (advertorial)