By admin
02.02.23

Bapemperda Uji Ulang Usulan Perda RTRW Samarinda

Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Mahakama.co.id – Badan Perencanaa Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi dan konfirmasi terkait usulan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Kamis (2/2/2023).

Kegiatan ini turut mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak pihak yang mengajukan peninjauan kembali.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengungkapkan pihaknya perlu membahas lebih dalam lagi agar nantinya tidak ada polemik hingga ke ranah gugatan.

“Sehingga tidak ada lagi masalah setelah kita sahkan Perda ini,” ucap Samri.

Pihaknya ingin menciptakan produk hukum yang benar-benar baik, dan semua pihak keinginannya dapat terakomodir.

Dalam kesempatan itu, kata Samri, Dinas PUPR Samarinda memberitahukan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi Raperda RTRW kepada pihak lain yang terlibat.

“Hari ini kita memang mengundang untuk menegaskan lagi, apakah sosialisasi Perda itu sudah sampai ke mereka. Sehingga pasca disahkan ini tidak ada lagi perdebatan,” jelasnya.

Samri mencontohkan peninjauan kembali berupa hal yang sebelumnya merupakan lahan pertanian kemudian peralihan status menjadi lahan permukiman.

Seperti halnya daerah Palaran yang sebelumnya merupakan lahan pertanian, namun pasca aktivitas tambang daerah tersebut dijadikan lahan pertanian. Hal tersebut menurutnya tidak relevan, sehingga pihak lain meminta peralihan status menjadi daerah permukiman.

Kendati demikian, Bapemperda juga menunggu RTRW provinsi disahkan untuk melakukan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan provinsi.

“Karena kita di kota ini tidak bisa memutuskan sepihak, semua turunan dari provinsi,” pungkasnya. (advertorial)

Trending