By admin
02.02.23

Dewan Samarinda Terima Kuker DPRD Tuban, Perda Koperasi Jadi Topik Utama

Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.
Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Mahakama.co.id – Komisi I DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja (Kuker) DPRD Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/2/2023).

Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda yang turut hadir dalam pertemuan mengemukakan bahwa pihaknya bersama DPRD Tuban melakukan pembahasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Koperasi.

Di Samarinda, Kata Joni sapaannya, telah memiliki payung hukum terkait pelaksanaan teknis Koperasi.

“Hal-hal yang krusial terkait Perda Koperasi ini, seperti masalah cara-cara peminjaman dan lainnya,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa dari penyampaian DPRD Tuban di daerah tersebut belum memiliki Perda Koperasi .

Keterangan Joni pun dibenarkan, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Hartomo.

Ia mengatakan, atas dasar hasil prolegda Kabupaten Tuban semester 1 tahun 2023 yaitu soal Perda Koperasi, maka pihaknya belajar di Kota Samarinda.

Hartomo beserta 11 orang anggota DPRD Tuban lainnya mendapat 2 materi yaitu Perda No. 8 Tahun 2008 dan Perda 16 Tahun 2001 tentang Koperasi di Kota Samarinda.

Dirinya menambahkan, setelah Undang-Undang Koperasi yang baru ditetapkan oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah memiliki dasar untuk menjalankan.

“Dengan belajar di Kota Samarinda kami nanti akan lebih mudah untuk bisa menjalankan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari DPRD Kota Samarinda pihaknya akan mempersiapkan diri untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Tuban mengenai Perda Koperasi ini. (advertorial)

Trending