By admin
31.01.23

Soal Penyegelan Proyek Perumahan Elite, Dewan Pastikan di Pihak Warga

Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda.

Mahakama.co.id – DPRD Samarinda merespons kabar adanya penyegelan pada kawasan perumahan elite yang ada di Jalan MT Haryono Samarinda.

Dari informasi dihimpun, pengembang perumahan itu tak memenuhi perizinan yang disyaratkan.

Perihal izin yang belum lengkap, diketahui tertuang pada surat perihal perintah penghentian kegiatan Nomor: 600/349/100.07 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Samarinda.

Pada surat tersebut disebutkan alasan penghentian kegiatan, yakni meliputi tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), persetujuan site plan, serta izin pematangan lahan (IPL).

Selain itu, ada pula komplain dari pihak warga, karena sejak adanya perumahan, diduga menjadi penyebab sering masuknya air bercampur lumpur ke permukiman warga di Jalan M Said, Gang 6.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengaku akan berada di pihak warga.

Jika pun nantinya pengembang telah melengkapi izin, ia sampaikan, bisa saja izin itu dicabut karena warga merasa dirugikan.

“Kalau masyarakat tidak menghendaki itu, bisa dicabut dan tidak boleh ada kegiatan,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Samri menegaskan, pihaknya tidak ingin ke depan banyak kontraktor nakal bermunculan akibat tidak ada tindakan tegas dari pihak-pihak berwenang.

“Jangan sampai dibiarkan kejadian itu terulang. Nanti banyak kontraktor nakal merasa aman melanggar aturan,” pungkasnya. (advertorial)

Trending