By admin
18.12.25

Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Aktivis Perempuan Desak DP3A Kaltim Lebih Progresif

Aktivis perempuan Kaltim, Marliana Wahyuningrum, mendesak DP3A Kaltim lebih progresif menangani 1.110 kasus kekerasan hingga Oktober 2025. Ia menyoroti kegagalan sistem perlindungan di lingkungan keluarga dan menuntut langkah nyata di luar seremonial.

MAHAKAMA – Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur kembali memantik keprihatinan. Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, hingga 31 Oktober 2025 tercatat sebanyak 1.110 kasus kekerasan, dengan korban didominasi perempuan dewasa serta anak-anak.

Angka tersebut dinilai belum mencerminkan upaya perlindungan yang optimal. Ketua Ikatan Penata Persona Indonesia (IPPRISIA) Kalimantan Timur, Marliana Wahyuningrum, menyebut data itu sebagai sinyal kegagalan sistem perlindungan yang seharusnya hadir lebih dekat dengan masyarakat.

“Setiap angka mewakili penderitaan nyata. Jika kasus terus bertambah, berarti ada yang belum berjalan sebagaimana mestinya dalam sistem perlindungan kita,” ujar Marliana, Selasa (26/12/2025).

Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar kekerasan justru terjadi di lingkungan keluarga. Kondisi ini dianggap sangat memprihatinkan, terlebih bertepatan dengan peringatan Hari Ibu yang kerap mengangkat citra rumah sebagai tempat paling aman bagi perempuan dan anak.

“Realitanya berbanding terbalik. Banyak perempuan dan anak justru merasa terancam di ruang yang seharusnya melindungi mereka,” katanya.

Marliana juga mempertanyakan sejauh mana komitmen DP3A yang selama ini digaungkan, mulai dari pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan, penguatan ekonomi, hingga kepemimpinan perempuan, benar-benar diterapkan secara konkret.

“Komitmen itu terdengar baik, tetapi publik butuh melihat dampaknya langsung. Ketika angka kekerasan tidak kunjung turun, wajar jika masyarakat mempertanyakan efektivitas program yang ada,” ucapnya.

Menurutnya, upaya perlindungan tidak cukup hanya fokus pada penanganan kasus setelah kejadian. Pencegahan, pendampingan jangka panjang, serta dukungan ekonomi dan sosial bagi korban harus menjadi prioritas utama.

“DP3A perlu melampaui peran administratif. Harus ada keberanian untuk menjadi penggerak perubahan, dengan langkah nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Marliana.

Ia menambahkan, penghormatan terhadap perempuan tidak seharusnya berhenti pada simbol dan peringatan seremonial. Perlindungan yang nyata dan berkelanjutan jauh lebih bermakna bagi para korban.

“Bagi mereka yang mengalami kekerasan, rasa aman adalah kebutuhan utama, bukan sekadar janji,” tutupnya. (*)

Penulis: redaksi

Trending