MAHAKAMA – Arisan digital menjanjikan kemudahan dan kepercayaan, tetapi di Samarinda kemudahan itu berubah menjadi mimpi buruk. Puluhan perempuan terjebak dalam dugaan penipuan arisan online yang membuat ratusan juta rupiah menguap tanpa jejak.
Dugaan penipuan arisan online di Samarinda mencuat setelah anggota tak lagi mendapat kejelasan dari pengelolanya. Puluhan korban melapor ke Polresta pada Kamis malam (4/12/2025), dengan dugaan tindak pidana ITE, penggelapan, dan penipuan. Dua perempuan berinisial T dan K menjadi terlapor. Hingga saat ini kerugian yang terdata dari 20 korban mencapai Rp1,1 milyar. Total ini belum termasuk anggota lain yang belum melapor atau yang sudah menunjuk kuasa hukum.
T dan K sebelumnya berjanji menunjukkan aset jaminan, namun janji itu tak pernah ditepati. Keduanya kini tak bisa dihubungi, meski masih aktif di media sosial. Bahkan, pihak keluarga terlapor juga menolak disangkutpautkan dengan kasus tersebut.
Dilansir Kaltim Etam (4/12/2025), penyidik Polresta Samarinda tengah mendalami laporan tersebut. Penyelidikan berfokus pada pemeriksaan keterangan korban, bukti transaksi, dan rekam jejak digital terlapor. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan T dan K belum diketahui.
Arisan Digital dan Aturan yang Masih Longgar
Arisan sudah lama menjadi tradisi yang mempererat hubungan sosial. Mekanismenya sederhana: anggota mengumpulkan dana, lalu nama diundi untuk menentukan penerima, mirip hubungan utang-piutang dalam koperasi.
Perkembangan teknologi mendorong arisan beralih ke format digital. Transaksi jadi praktis tanpa batas waktu dan tempat, namun ruang ini juga rentan disalahgunakan. Arisan online kini sering memicu sengketa, dari penipuan hingga penggelapan berkedok investasi.
Hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur arisan digital. Skemanya hanya bertumpu pada ketentuan perjanjian dalam Pasal 1330 dan 1338 KUHPerdata, serta prinsip kehati-hatian dan iktikad baik dalam UU ITE. Kondisi ini membuat perlindungan hukum bagi peserta arisan online tetap terbatas.
Langkah Hukum untuk Korban
Penelitian Ni Putu Yuliana Kemalasari dan Irwan Effendi (2024) menunjukkan bahwa korban arisan online memiliki sejumlah jalur hukum yang dapat ditempuh. Arisan online dan arisan tradisional sama-sama membentuk hubungan hukum antar peserta, lengkap dengan hak dan kewajiban yang mengikat.
Karena seluruh transaksi dilakukan melalui media digital, dugaan penipuan pada arisan online membuka ruang bagi korban untuk menuntut pertanggungjawaban secara lebih luas. Penanganannya dapat menyentuh ranah perdata maupun pidana, termasuk pelanggaran terkait penggunaan teknologi informasi.
Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa korban memiliki dua mekanisme utama:
1. Jalur Perdata: Fokus Ganti Rugi Uang (PMH)
Korban dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan perdata. Tujuan utamanya adalah mendapatkan ganti rugi atas uang yang hilang dan memulihkan posisi finansial korban.
Kelebihan:
- Fokus Pemulihan Aset: Prioritas utama jalur ini adalah pengembalian dana atau aset korban.
- Kontrol Kasus: Korban memiliki kendali penuh atas jalannya kasus, termasuk peluang negosiasi atau upaya damai.
Kekurangan:
- Proses Lama: Penyelesaian gugatan perdata sering memakan waktu lama, bahkan bisa bertahun-tahun.
- Eksekusi Sulit: Memenangkan gugatan tidak selalu menjamin uang kembali. Eksekusi putusan sangat bergantung pada aset yang dimiliki terlapor.
2. Jalur Pidana: Fokus Hukuman Penjara dan Efek Jera
Korban dapat membuat laporan ke polisi dengan tujuan utama memberikan sanksi pidana (penjara dan denda) kepada pelaku dan menimbulkan efek jera. Laporan ini dapat diajukan berdasarkan:
- Penipuan: Menggunakan Pasal 378 KUHP (atau KUHP Baru), fokus pada unsur tipu muslihat.
- UU ITE: Menggunakan Pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik. Ancaman hukumannya berat, mencapai enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Kelebihan:
- Efek Jera Kuat: Pelaku menghadapi ancaman pidana penjara yang berat, yang mendorong terlapor bertanggung jawab.
- Cepat Ditindak: Proses penahanan dan penyidikan oleh kepolisian umumnya lebih cepat daripada proses gugatan perdata.
Kekurangan:
- Uang Sulit Kembali: Hukuman penjara tidak secara otomatis mengembalikan kerugian finansial korban.
- Risiko Kabur: Proses pidana yang cepat dapat memicu pelaku melarikan diri (DPO) untuk menghindari penahanan.
Pilihan hukum ini sering menimbulkan kebingungan bagi korban. Namun, kondisi ini memberi korban ruang lebih luas untuk menuntut tanggung jawab pengelola. Titik sentral penyelesaian kasus terletak pada kehendak korban. Korban dapat memilih mekanisme perdata untuk uang kembali, atau mekanisme pidana untuk efek jera.
Samarinda dan Urgensi Literasi Digital
Kasus arisan online yang masuk ke Polresta Samarinda ini kembali menunjukkan risiko transaksi digital tanpa pengawasan ketat. Arisan digital, seharusnya memberi kemudahan. Namun tanpa aturan yang jelas, potensi penyalahgunaan selalu ada.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat: selalu pastikan transparansi, pastikan status legal pengelola, dan jangan ragu mengambil langkah hukum ketika muncul tanda-tanda penipuan. Kepercayaan digital tetap membutuhkan kewaspadaan. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin