MAHAKAMA-Di balik megahnya rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, muncul suara kekhawatiran dari masyarakat adat Paser. Tanah yang mereka rawat turun-temurun dikhawatirkan akan tergusur oleh proyek pembangunan di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, dan Samboja, Kutai Kartanegara.
Bagi masyarakat Paser, tanah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga sumber kehidupan, identitas sosial dan warisan spiritual. Kekhawatiran mereka bukan tanpa dasar. Pemindahan IKN berpotensi menggeser hak-hak masyarakat adat, padahal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan tegas mengakui keberadaan hukum adat di Indonesia.
Payung Hukum yang Masih Lemah
Penelitian hukum normatif berjudul “Perlindungan Hak Tanah Adat Suku Paser dalam Wilayah Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur Berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019” karya Sindy Ar’tri Oktaviany, Fikri Hadi dan Farina Gandryani (2023) menyoroti lemahnya perlindungan terhadap tanah adat Paser.
Penelitian ini menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Paser sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun, aturan tersebut belum mampu memberi perlindungan nyata bagi masyarakat adat. Banyak pasal di dalamnya masih kabur, sehingga pelaksanaannya lemah dan sering tidak berpihak pada masyarakat adat.
Dalam hukum adat, ada dua jenis hak utama. Pertama, Hak Ulayat atau hak kolektif masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Hak ulayat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999. Sayangnya, pelaksanaannya dibatasi dan tidak berlaku bagi lahan yang sudah dikuasai negara atau badan hukum lain.
Kedua, Hak Perorangan Adat adalah hak individu yang dimiliki seseorang di dalam persekutuan adat. Hak ini lahir dari sistem hukum adat yang berlaku di komunitasnya. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Dalam Pasal 3 dan Pasal 5, negara mengakui keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Hak Diakui, Tapi Belum Terlindungi
Secara teori, Perda Paser sudah menjamin delapan asas penting, mulai dari keadilan sosial, kesetaraan, non-diskriminasi, hingga keberlanjutan lingkungan. Namun di lapangan, hak masyarakat adat masih sulit diwujudkan karena belum ada mekanisme registrasi dan pemetaan yang jelas untuk tanah ulayat.
Hak-hak masyarakat adat sebenarnya sudah mencakup wilayah adat, hukum adat, spiritualitas, pembagian manfaat sumber daya genetik, serta layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Masalahnya, karena tanah adat bersifat komunal, sertifikat kepemilikan tidak bisa diterbitkan. Akibatnya, posisi hukum masyarakat adat tetap lemah di mata negara.
Kasus Long Ikis: Perlawanan Nyata dari Masyarakat Adat
Meski tidak terkait langsung dengan proyek IKN, konflik agraria di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, menunjukkan persoalan yang sama. Hak masyarakat adat kembali terpinggirkan. Kepentingan pembangunan dan badan usaha negara sering kali lebih diutamakan daripada hak atas tanah warisan leluhur.

Dilansir Kaltim Kece (15/17/2025), warga dari empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, melakukan aksi menjaga tanah warisan mereka seluas 2.076 hektare yang kini diklaim oleh perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara IV Regional 5 (PTPN IV). Keempat desa tersebut adalah Desa Lombok (522 ha), Desa Pait (524 ha), Desa Sawit Jaya (80 ha) dan Desa Pasir Mayang (950 ha).
Warga menggelar ritual adat Soyong Simong sebagai bentuk penegasan hak ulayat. Upacara ini dilakukan untuk menolak kegiatan perusahaan di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan leluhur, karena belum ada proses pembebasan lahan yang sah.

Beberapa waktu setelah ritual itu, dua warga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Mereka dianggap menguasai lahan yang telah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Kasus ini memperlihatkan tumpang tindih antara klaim adat dan administrasi hukum negara. Regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat adat justru belum mampu memberi kepastian hukum di lapangan.
IKN Harusnya Tidak Mengulang Luka Lama
Pembangunan IKN memang jadi tonggak sejarah nasional, tetapi proyek besar ini tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat. Perda Paser perlu ditinjau ulang agar lebih operasional dan jelas. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam setiap tahap pembangunan.
Perlindungan terhadap tanah adat Paser harus nyata, bukan hanya formalitas. Sertifikasi kolektif dan pengakuan hukum daerah bisa menjadi langkah konkret agar masyarakat adat tetap memiliki ruang hidup di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin