MAHAKAMA – Jari jemari pelanggan sering kali gemetar saat melihat notifikasi kuota internet yang hangus padahal sisa data masih melimpah. Fenomena ini memicu keresahan luas hingga mendorong sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan hak konsumen atas data yang sudah mereka beli.
Dilansir Kompas.com (6/5/2026), Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang berprofesi sebagai mitra daring mengajukan permohonan ke MK karena merasa sistem kedaluwarsa kuota sangat tidak adil. Di samping itu, seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat juga mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur telekomunikasi.
Para pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi telah melanggar prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena operator telekomunikasi mengambil manfaat dari sisa kuota pelanggan.
Perbandingan Logika Transaksi Listrik dan Layanan Internet

Mahkamah Konstitusi menghadirkan pihak PLN dalam sidang pada Senin, 4 Mei 2026, untuk menjelaskan skema pemakaian energi prabayar. Manager Pelaporan PLN, Betty Cahya Melani, memaparkan bahwa token listrik berbeda dari kuota internet karena tidak tunduk pada batasan masa aktif tertentu.
Betty menjelaskan bahwa tarif tenaga listrik merupakan kebijakan publik yang diatur oleh pemerintah melalui undang-undang, bukan kebijakan komersial sepihak. Ia merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan dua skema layanan yaitu prabayar dan reguler.
Dalam sistem prabayar, pelanggan membeli saldo energi dalam satuan KWh yang akan tetap tersimpan selama perangkat elektronik tidak menggunakannya. Faktor pembeda utama adalah pengurang saldo listrik berdasarkan konsumsi energi aktual, bukan berdasarkan berlalunya durasi waktu tertentu seperti paket internet.
Ketiadaan Aturan Kedaluwarsa pada Sistem Energi Negara
Masyarakat pada dasarnya membeli energi yang dapat mereka pakai sesuai kebutuhan sampai kuota KWh tersebut benar-benar habis terpakai. Betty menekankan bahwa secara inheren atau secara mendasar, mekanisme token merupakan pembelian energi di muka tanpa adanya paksaan masa berlaku.
Sampai saat ini belum ada regulasi atau undang-undang yang mewajibkan pemberlakuan masa aktif atau kedaluwarsa pada token listrik. Sebagai pelaksana kebijakan, PLN tidak memiliki wewenang untuk menambah pembatasan yang berdampak negatif pada hak pelanggan tanpa perintah resmi pemerintah.
Oleh karena itu, praktik penggunaan token sampai habis sejalan dengan kerangka regulasi yang melindungi hak ekonomi warga negara secara luas. Di samping itu, desain sistem ini memberikan kepastian bahwa nilai uang yang pelanggan bayarkan akan berubah menjadi energi secara utuh.
Persidangan ini memberikan gambaran jernih mengenai perbedaan perlindungan konsumen antara sektor energi yang dikuasai negara dan sektor telekomunikasi komersial. Keberanian warga dalam menggugat aturan kuota internet diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan transparan bagi semua pengguna.
Pemerintah sudah semestinya meninjau kembali kebijakan durasi kuota agar hak milik pelanggan tidak hilang begitu saja hanya karena alasan waktu. Keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis penyedia jasa layanan telekomunikasi yang sangat masif. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin