MAHAKAMA – Dunia keuangan kini mengalami pergeseran radikal seiring munculnya deretan kode digital yang mampu menyaingi nilai mata uang konvensional secara global. Para investor di berbagai pelosok negeri mulai melirik aset maya ini sebagai instrumen baru untuk menyimpan kekayaan di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM PWA DIY belum lama ini menggelar diskusi mendalam mengenai cryptocurrency. Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid, Rofiq Muzakkir, menyatakan bahwa fatwa ini muncul sebagai respons atas transformasi ekonomi digital dunia yang semakin meluas.
Peradaban manusia terus melakukan evolusi sistem tukar mulai dari barter, emas, hingga mata uang kertas yang digunakan saat ini. Rofiq menjelaskan bahwa sejak tahun 1971 uang kertas tidak lagi memiliki cadangan emas fisik sehingga menciptakan peluang bagi lahirnya aset digital.
Nilai uang modern saat ini bergantung sepenuhnya pada kepercayaan masyarakat terhadap negara yang menerbitkannya. Oleh karena itu, cryptocurrency hadir sebagai kode digital bernilai tinggi yang berlandaskan pada kepercayaan global tanpa perlu ketergantungan pada otoritas negara tertentu.
Pandangan Fikih terhadap Status Hukum Aset Kripto
Dalam perspektif hukum Islam, para ulama Muhammadiyah membagi status kripto ke dalam dua kategori hukum yang sangat berbeda. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi umat Islam dalam mengelola aset digital di tengah ketidakpastian pasar yang sangat tinggi.
Kripto sah bagi masyarakat jika mereka memandangnya sebagai komoditas atau aset investasi yang bersifat mubah atau diperbolehkan secara syariat. Namun demikian, setiap investor wajib memastikan bahwa aktivitas tersebut bebas dari unsur perjudian, ketidakjelasan objek, serta praktik riba.
Di sisi lain, masyarakat harus menghindari penggunaan kripto sebagai alat pembayaran atau instrumen tukar resmi dalam transaksi sehari-hari. Hukum penggunaan kripto sebagai alat bayar menjadi tidak diperbolehkan di wilayah Indonesia karena bertentangan dengan regulasi undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, para ahli hukum Islam mengimbau masyarakat untuk hanya memanfaatkan aset ini sebagai instrumen penyimpanan kekayaan jangka panjang. Faktanya, harga aset kripto seperti Bitcoin bersifat sangat fluktuatif sehingga memerlukan pemahaman yang sangat matang bagi para pemilik modal.
Di samping itu, kenaikan harga yang sangat cepat memang sering kali memicu minat besar karena jumlah koin yang terbatas di dunia. Namun, risiko kerugian finansial yang menyertai investasi ini juga sangat besar sehingga pelaku pasar wajib memiliki literasi keuangan digital tinggi.
Zakat Digital dan Pendekatan Syariah yang Adaptif
Jika sebelumnya banyak pihak meragukan statusnya, arah kebijakan hukum Islam kini justru terlihat lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Salah satu wujudnya tampak pada pengakuan aset digital sebagai objek zakat. Aset ini dapat dikenakan kewajiban zakat ketika nilainya telah mencapai nisab, sebagai upaya menjaga distribusi ekonomi tetap adil di tengah transformasi digital.
Perkembangan ini menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi tetap perlu disertai kehati-hatian. Ketajaman dalam menyaring inovasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prinsip agama dan hukum positif.
Dengan demikian, kemajuan zaman tidak mencederai kemaslahatan umat, melainkan mendorong terciptanya keadilan ekonomi yang lebih luas. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin