By admin
01.05.26

Operasi “Efek Jera” Andrie Yunus: Oknum Intelijen Berkilah Hanya Karena Dendam Pribadi

Empat tersangka— Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko—sudah dihadapkan ke persidangan pembacaan dakwaan./BBC Indonesia- Riana A Ibrahim

Operasi “Efek Jera” Andrie Yunus: Oknum Intelijen Berkilah Hanya Karena Dendam Pribadi

MAHAKAMA – Suasana ruang sidang mendadak tegang saat tim oditur militer membacakan dakwaan terkait penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Empat terdakwa yang mengenakan seragam TNI lengkap duduk terdiam, mendengarkan tuntutan hukum atas tindakan keji yang mereka lakukan pada Maret tahun lalu.

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/04). Dalam dakwaannya, oditur militer mengungkapkan bahwa empat terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki dendam pribadi.

Akar masalahnya bermula saat Andrie Yunus masuk ke ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Saat itu, ia melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang dihadiri oleh para terdakwa.

Menurut para terdakwa, tindakan Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI secara terang-terangan. Namun demikian, klaim dendam pribadi ini langsung memicu penolakan keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum korban.

TAUD menilai bahwa penyiraman air keras tersebut merupakan aksi sistematis yang melibatkan sekitar 16 orang pelaku di lapangan. Oleh karena itu, TAUD memilih untuk tidak menghadiri persidangan karena menganggap proses hukum ini membatasi jumlah pelaku dan menutupi fakta kejadian yang sebenarnya.

Rencana Terencana di Balik Aksi Penyiraman Cairan Kimia
Foto: Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/04). (Antara Foto/Fauzan)

Tim oditur militer membeberkan kronologi persiapan para terdakwa yang tergolong sangat matang dan terencana. Para anggota BAIS TNI ini mulai menyusun rencana sejak 9 Maret 2026 setelah melihat video viral Andrie Yunus di media sosial.

Pada 11 Maret 2026, keempat terdakwa yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko berkumpul di mes BAIS TNI. Di sana, mereka mengekspresikan kekesalan terhadap Andrie Yunus yang gencar melancarkan narasi antimiliterisme serta melakukan uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Budhi kemudian mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat sebagai alat untuk memberikan efek jera kepada korban. Nandala menyetujui rencana tersebut dan membagi tugas pencarian Andrie Yunus ke lokasi aksi Kamisan serta kantor YLBHI.

Keesokan harinya, Budhi mengambil aki bekas dan cairan pembersih karat dari bengkel di areal BAIS TNI. Ia mencampur kedua bahan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu sebagai bahan penyiram yang akan mereka gunakan.

Sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba, keempat terdakwa membuntuti Andrie Yunus yang sedang mengendarai motor. Edi dan Budhi mendahului motor Andrie, lalu berbalik arah dan menyiramkan cairan kimia berbahaya tersebut ke arah tubuh korban.

Setelah menjalankan aksinya, para terdakwa segera meninggalkan lokasi dan membasuh sisa cairan kimia yang mengenai tubuh mereka sendiri. Fakta keterlibatan mereka akhirnya terungkap setelah pemeriksaan kesehatan internal di lingkungan BAIS TNI pada 17 Maret 2026.

Debat Mengenai Jumlah Pelaku dan Keadilan bagi Korban

TAUD menyatakan bahwa penyiraman ini merupakan operasi intelijen yang melibatkan orang-orang terlatih. Mereka berpegang pada temuan investigasi mandiri yang menunjukkan keterlibatan 16 aktor lapangan.

Di samping itu, temuan Komnas HAM juga memperkuat adanya dugaan 14 terduga pelaku di lapangan yang saling terhubung dalam aksi tersebut. Analisis rekaman kamera pengawas serta data jejak digital menunjukkan bahwa para pelaku sudah memantau Andrie Yunus sejak beberapa hari sebelumnya.

Terkait perbedaan data ini, dilansir BBC Indonesia (29/5/2026), Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan kesiapan penyidikan lanjutan jika ditemukan tersangka baru dalam persidangan. Pihaknya berjanji akan memisahkan perkara bagi tersangka dari kalangan sipil agar diadili melalui pengadilan umum sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, para aktivis tetap meragukan transparansi proses ini karena tidak adanya keterbukaan mengenai hasil penyelidikan secara utuh. Mereka menuntut pengungkapan aktor intelektual yang memberikan perintah serta pendanaan dalam operasi penyerangan terhadap Andrie Yunus tersebut.

Keadilan bagi seorang aktivis tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan semata tanpa menyentuh dalang di balik layar. Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati bagi institusi penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik yang kini sedang teruji.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa hak setiap warga negara untuk bersuara wajib dilindungi tanpa ada ancaman kekerasan dari pihak mana pun. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending