By admin
15.04.26

Calon Penegak Hukum Lecehkan Dosen dan Mahasiswi: Skandal ‘Asas Perkosa’ di Grup Chat FHUI Terbongkar

Skandal grup obrolan mahasiswa FHUI bongkar budaya kekerasan seksual di kampus./Jakartakota.pikiran-rakyat.com

MAHAKAMA – Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru tercoreng oleh perilaku mahasiswanya sendiri. Percakapan di ruang digital yang dianggap privat ternyata menyimpan praktik merendahkan perempuan.

Kasus ini mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Enam belas mahasiswa terlibat dalam grup obrolan yang berisi percakapan vulgar dan seksis.

Tangkapan layar percakapan tersebut diunggah oleh akun X @sampahfhui pada Sabtu (11/4/2026). Isi obrolannya menunjukkan objektifikasi tubuh perempuan hingga penggunaan istilah hukum yang dipelesetkan, seperti “asas perkosa”.

Ironisnya, para pelaku merupakan mahasiswa yang memegang posisi penting, seperti pimpinan organisasi dan ketua angkatan. Korban pun tidak sedikit, mulai dari mahasiswi hingga dosen perempuan.

Kasus ini langsung memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai kampus masih menghadapi masalah serius dalam menangani kekerasan seksual.

Normalisasi Kekerasan Berawal dari Ruang Digital

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dilansir Kompas.id (14/4/2026),  Anggota Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyebut praktik seperti ini masih banyak terjadi di grup pertemanan.

Ia mengapresiasi langkah cepat kampus memanggil pelaku. Namun, penyelesaian tidak boleh berhenti pada permintaan maaf saja.

Komnas Perempuan mendorong penanganan formal melalui Satgas PPKS agar memberikan efek jera. Menurut Sondang, kasus ini hanya bagian kecil dari masalah yang lebih besar.

Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, menilai percakapan seksis tersebut sebagai bagian dari rape culture. Jika terus dibiarkan, budaya ini bisa berkembang menjadi kekerasan seksual nyata.

Ia juga menekankan pentingnya konsep persetujuan atau consent. Anggapan bahwa diam berarti setuju dinilai sebagai bentuk manipulasi yang berbahaya.

Budaya Kelompok dan Maskulinitas Toksik Perkuat Kekerasan

Dari sisi sosial, Dilansir Kompas.id (14/4/2026), Nur Hasyim dari Aliansi Laki-laki Baru melihat kasus ini sebagai contoh homosociality. Istilah ini merujuk pada kelompok laki-laki yang saling menguatkan perilaku menyimpang.

Dalam kelompok seperti ini, perempuan sering dijadikan objek demi pengakuan antaranggota. Percakapan digital menjadi ruang aman bagi pelaku untuk saling membenarkan sikap misoginis.

Kondisi ini meningkatkan risiko kekerasan seksual di dunia nyata. Ketika candaan seksis dianggap normal, batas antara kata-kata dan tindakan menjadi semakin tipis.

Tanggung Jawab Kampus dan Penegakan Sanksi

Situasi ini menuntut peran tegas dari pihak kampus. Institusi pendidikan harus berani merombak budaya patriarkis yang masih kuat.

Pemberian sanksi tegas menjadi langkah penting untuk melindungi korban. Selain itu, hal ini juga menjaga integritas dunia pendidikan.

Jika calon penegak hukum masih meremehkan martabat perempuan, masa depan hukum Indonesia ikut terancam. Karena itu, Satgas PPKS harus bekerja secara independen dan konsisten.

Kampus perlu membuktikan komitmen sebagai ruang aman. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual, siapa pun pelakunya.

Pendidikan hukum seharusnya melahirkan individu yang menghargai sesama manusia. Upaya menciptakan ruang kampus yang aman menjadi kunci menjaga martabat dan keadilan. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending