Mahakama.co.id – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kemungkinan pembentukan lembaga tunggal untuk pemberantasan korupsi. Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pernyataan Yusril lebih bersifat historis, menjelaskan latar belakang terkait pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ghufron menyampaikan bahwa Yusril hanya mengungkapkan sejarah terkait pembentukan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. “Pernyataan Beliau menjelaskan histori. Pada saat Undang-Undang 30 (tahun) 2002, Beliau adalah menteri yang mengusulkan dan membahas Undang-Undang itu,” ujar Ghufron.
Perdebatan Kewenangan Penegak Hukum
Yusril berpendapat, perdebatan terkait kewenangan polisi, jaksa, dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi berlandaskan pada prinsip dalam KUHAP yang mengharuskan “satu lembaga, satu fungsi.” Meskipun demikian, Ghufron menambahkan bahwa meskipun kewenangan tersebut setara, materiil Undang-Undang Tipikor perlu dibahas lebih lanjut.
Usulan Penyatuan Lembaga Pemberantasan Korupsi

Yusril sebelumnya juga menyarankan agar mempertimbangkan penyatuan lembaga pemberantasan korupsi dengan pembaruan pada Undang-Undang Tipikor. “Kalau semuanya bisa oleh polisi oleh jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja?” ujar Yusril. (net/ra)