By admin
22.11.24

Tom Lembong Sebut Dirinya Masih Bingung Terkait Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tersangkut dugaan kasus korupsi Impor Gula. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mahakama.co.id – Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan terkait dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024). Dalam keterangannya, Tom menyatakan bahwa kebijakan impor gula pada 2015 dibuat setelah konsultasi intensif dengan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan.

Tom mengungkapkan kebingungannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka, menyebut tidak ada penjelasan rinci dari Kejaksaan Agung terkait tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan impor didasarkan pada instruksi pemerintah, bukan inisiatif pribadi.

Latar Belakang Kasus

Tom ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, atas kebijakan impor gula meskipun Indonesia mengalami surplus pada 2014. Kejaksaan Agung menilai kebijakan tersebut melanggar aturan, menjerat Tom dengan UU Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.

Politik dan Hukum

Suasana sidang perda praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan. (Foto: Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

Kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti transparansi kebijakan pangan dan akuntabilitas pejabat. Sidang praperadilan akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Tom Lembong dalam kasus ini. (net/ra)

Trending