By admin
28.11.24

Supriyani Bebas dari Tuduhan Kekerasan Anak, Hadiah di Hari Guru

Guru Honorer Supriyani. (Foto: ANTARA/Suwarjono)

Mahakama.co.id – Majelis hakim PN Andoolo, Sulawesi Tenggara, memvonis bebas Supriyani dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Vonis ini dibacakan dalam sidang pada Senin (25/11). Supriyani menyambut putusan itu dengan penuh rasa syukur. “Alhamdulillah, saya divonis bebas dan tidak bersalah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung,” ujarnya.

Alasan Hakim Lepaskan Dakwaan

Penasihat hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyatakan bahwa keputusan ini membuktikan dakwaan jaksa tidak terbukti. “Vonis bebas ini menunjukkan bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan,” kata Andre.

Hakim menyebut kurangnya bukti sebagai alasan utama. Beberapa faktor yang disoroti termasuk keterangan saksi anak yang tidak disumpah, serta ketidaksesuaian antara keterangan saksi lain dengan barang bukti, hasil visum, dan pendapat dokter serta psikolog forensik.

Hari Guru Nasional yang Berarti

Supriyani, guru yang terlibat kasus kekerasan anak kini divonis bebas. (Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah/aww)

Keputusan ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional, menjadikannya momen spesial. Andre menilai putusan ini sebagai hadiah bagi para guru di Sulawesi Tenggara dan Konawe Selatan yang mendukung Supriyani selama proses hukum. “Kasus ini mengajarkan kita bahwa guru tidak seharusnya dikriminalisasi,” tutup Andre. (net/ra)

Trending