Mahakama.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas, meliputi bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging wagyu dan ikan salmon, serta jasa pendidikan elit dengan biaya di atas ratusan juta.
Alasan Kebijakan
Sri Mulyani menyebutkan bahwa pembebasan PPN selama ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas (desil 9-10), sehingga perlu penyesuaian untuk menjaga keadilan dan gotong royong. Kelompok ini menikmati insentif PPN sebesar Rp91,9 triliun dan Rp41,1 triliun untuk desil 9.
Dampak Kebijakan

Kebutuhan insentif PPN untuk tahun 2025 diprediksi mencapai Rp265,6 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan dan keadilan pajak, terutama bagi kelompok masyarakat desil rendah yang kurang menikmati pembebasan PPN. (net/ra)