MAHAKAMA – Praktik pernikahan usia dini di Sulawesi Selatan masih terus berulang bak lingkaran setan yang sulit diputus dari generasi ke generasi. Kasus terbaru menimpa Rara (15, bukan nama sebenarnya) di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, yang dinikahkan oleh ibunya, Ina (51), pada awal Juni 2026 lalu.
Ironisnya, Ina sendiri dahulu menikah di usia 15 tahun. Kini, sejarah itu berulang setelah enam dari delapan anak Ina terpaksa mengikuti jejak serupa, menikah sebelum menginjak usia dewasa.
Faktor ekonomi, putus sekolah, serta dorongan menghindari sanksi sosial menjadi alasan utama keluarga ini melanggengkan pernikahan anak. Rara sendiri terpaksa putus sekolah sejak kelas 5 SD karena keterbatasan biaya dan kondisi ayahnya yang sakit-sakitan.
“Saya nikahkan anakku karena mau hindari pikiran negatif dari orang, terus saya hindari juga dosa dan fitnah,” ungkap Ina dikutipdari BBC.
Bagi Rara, keputusan ini sekaligus mengubur dalam-dalam mimpi masa kecilnya.
“Dulu keinginanku mau jadi dokter, tapi kan kondisi bapak juga sama mama tidak mampu, jadi putus (sekolah),” tutur Rara dengan nada pasrah.
Akar Budaya Patriarki dan “Komoditas”
Menanggapi fenomena yang berulang ini, akademisi Universitas Hasanuddin sekaligus sosiolog, Prof. Dwia Aris Tina Pulubuhu, menilai ada masalah struktural dan budaya yang jauh lebih besar di balik dalih personal keluarga. Menurutnya, sistem patrilineal yang masih mengakar kuat di tengah masyarakat pedesaan dan sub-urban kerap memosisikan anak perempuan sebagai beban.
“Masyarakat yang patrilineal cenderung melihat anak-anak perempuan menjadi semacam komoditas, sehingga misalnya tidak dikasih pilihan dari orangtua untuk pendidikan yang lebih tinggi lagi,” jelas Prof. Dwia.
Akibatnya, anak perempuan disegerakan untuk menikah agar terlepas dari beban nafkah orangtua, sekaligus meredam ketakutan sosial seperti dicap “perawan tua” atau kekhawatiran akan perzinaan akibat paparan media sosial.
Dampak Sosial dan Posisi Anak sebagai Korban
Dampak dari tingginya angka perkawinan anak ini sangat masif dan sistemik. Dari sisi kesehatan, kehamilan di usia dini meningkatkan risiko angka kematian ibu dan bayi, melahirkan anak yang mengalami stunting, hingga memicu tingginya angka perceraian serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena ketidaksiapan mental pasangan. Lebih jauh, ini berimbas pada penurunan kualitas sumber daya manusia (SDM) daerah.
Aktivis perempuan dari Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulsel, Rosmiati Sain, menegaskan bahwa dalam situasi ini, anak-anak adalah pihak yang paling dirugikan.
“Dia korban, karena tidak bisa mengambil keputusan untuk menolak, sehingga ada tekanan di dalamnya. Harusnya pemerintah bertanggung jawab menolongi anak karena itu amanah undang-undang,” tegas Rosmiati.
Meski Indonesia telah memperketat batas usia pernikahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019, penegakan aturan di atas kertas dinilai tidak akan pernah cukup tanpa adanya intervensi langsung pada akar masalah, terutama kemiskinan dan minimnya edukasi.
Prof. Dwia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak sekadar melarang secara hukum, tetapi juga menyentuh aspek hulu dari problematika ini.
“Pendekatannya harus multi approach, jangan hanya melarang saja tapi mencari penyebab mendasarnya. Jadi kalau faktor kemiskinan maka pengentasan dari aspek kemiskinan, kalau karena faktor salah persepsi soal agama maka pendekatan melalui ulama-ulama,” pungkas Prof. Dwia. (*)