Mahakama.co.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh stasiun TV di Indonesia memutar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” setiap pagi pukul 06.00.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyatakan bahwa perintah ini bertujuan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkuat semangat persatuan rakyat Indonesia.
“Indonesia Raya bukan sekadar simbol negara, tetapi juga pengingat akan perjuangan para pahlawan dan kebanggan bangsa Indonesia,” kata Angga.
Dukungan dari KPI
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, mendukung perintah Presiden. Menurutnya, kewajiban menayangkan lagu Indonesia Raya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Ketentuan Penayangan

Stasiun TV non-24 jam, akan menyiarkan “Indonesia Raya” di awal siaran dan lagu nasional lainnya di akhir siaran. Stasiun TV 24 jam, akan menyiarkan “Indonesia Raya” pukul 06.00 dan lagu nasional pukul 24.00. (net/ra)