Mahakama.co.id – Polda DIY menangkap JE (44), bidan, dan DM (77), pensiunan bidan dan pemilik rumah bersalin, atas dugaan menjual puluhan bayi dengan modus adopsi. Keduanya membuat dokumen palsu untuk memudahkan transaksi.
JE merawat bayi, sementara DM mencari pembeli dan mengkoordinasikan transaksi. Bayi-bayi tersebut berasal dari orang tua yang kesulitan ekonomi. Harga jual bayi mencapai Rp 55-85 juta.
Data Penangkapan
Data kepolisian menunjukkan 66 bayi telah dijual, terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Dua bayi lainnya tidak diketahui jenis kelaminnya. Dua kasus penjualan bayi terjadi pada September di Bandung dan Yogyakarta.
Latar Belakang Tersangka

JE merupakan residivis kasus serupa pada 2020 dan telah menjalani hukuman 10 bulan. Penangkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap praktik adopsi ilegal. (net/ra)