Mahakama.co.id – Pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2025. Namun, beberapa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN.
Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tidak akan dikenakan PPN. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, dan asuransi juga dibebaskan. Barang strategis seperti buku, vaksin polio, rumah sederhana, listrik, dan air juga tidak dikenakan PPN.
Dampak pada Masyarakat

Ekonom Esther Sri Astuti menyatakan bahwa PPN 0 persen dapat mengurangi beban masyarakat, tetapi stabilitas harga kebutuhan pokok lebih penting. Menurutnya, hal ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Ekonom Nailul Huda menambahkan bahwa kebijakan ini efektif untuk menjaga daya beli masyarakat menengah dan bawah. (net/ra)