By admin
19.11.24

Polrestabes Makassar Ungkap Judi Online Beromzet Rp 700 Juta, 5 Tersangka Ditangkap

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam konferensi pers kasus Judi Online. (Foto: Ancha/Inikata.co.id)

Mahakama.co.id – Polrestabes Makassar berhasil membongkar sebuah kasus judi online yang beromzet hingga Rp 700 juta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan ini, lima orang pelaku ditangkap, termasuk seorang selebgram yang terlibat dalam promosi judi online.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Lima pelaku yang ditangkap berinisial RAW, WAM, KH, AI, dan CA, yang merupakan selebgram Makassar. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Makassar.

Operasi Judi Online dan Peran Pelaku

RAW dan WAM diketahui berperan sebagai bandar judi dengan mengelola lebih dari 11 ribu akun. Keuntungan yang diperoleh dalam sebulan mencapai Rp 60 juta, dan total keuntungan mereka selama ini tercatat mencapai Rp 700 juta. Selain itu, KH dan AI terlibat dalam transaksi penjualan chip judi online seharga Rp 55 ribu per billion. Selebgram CA ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya yang memiliki lebih dari 30 ribu pengikut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Ilustrasi Judi Online. (Foto: JIBI/Bisnis/Arief Hermawan)

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit layar monitor, CPU, keyboard, modem, kartu provider, ponsel, dan ATM. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (net/ra)

Trending