By admin
26.11.24

Polisi Grebek Kampung Narkoba di Surabaya, Temukan Bunker Penyimpanan Sabu

Konferensi Pers Polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 25 11 2024. (Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan)

Mahakama.co.id – Pada Senin, 25 November 2024, polisi menggagalkan peredaran narkoba di Kampung Kunti, Sidotopo, Surabaya. Dalam penggerebekan, mereka menemukan bunker tersembunyi di dalam salah satu rumah yang berisi dua brankas. Di dalam brankas tersebut terdapat 129 paket sabu dengan total berat 1 kilogram serta uang tunai sebesar Rp 230,9 juta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, mengungkapkan bahwa bunker tersebut hanya dapat diakses oleh bandar narkoba. “Pemiliknya, MS dan RS, saat ini menjadi DPO. Kami terus memburu mereka,” tegasnya.

Barang Bukti Lain yang Ditemukan

Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mengedarkan narkoba, seperti mesin press, timbangan, dan plastik klip. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan catatan penjualan dan barang bukti lainnya yang menunjukkan bahwa Kampung Kunti bukan hanya tempat transaksi, tetapi juga penyimpanan sabu.

Tangkapan Bandar Narkoba Sebelumnya

Sebelum penggerebekan besar ini, polisi menangkap tiga bandar narkoba di lokasi berbeda. LL dan DH, pasangan suami istri, ditangkap di Jalan Platik, Surabaya, sementara BG ditangkap di Jalan Irawati pada 13 November. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 52 paket sabu dan uang tunai Rp 6,25 juta.

Tindak Lanjut Penggerebekan

Konferensi Pers Polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 25 11 2024. (Foto: Wildan/suarasurabaya.net)

Pada 22 November, polisi juga menggerebek Jalan Kunti dan menangkap dua pengedar serta 23 pengguna sabu. Selain itu, pengedar berinisial DW juga ditangkap di Jalan Bantaran Tandes, yang merupakan residivis. Polisi menyita 4 paket sabu dan uang tunai Rp 350 ribu.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (net/ra)

Trending