Mahakama.co.id – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 389 kilogram yang berasal dari Afghanistan. Pengungkapan ini melibatkan pengiriman sabu melalui jalur laut ke Aceh, kemudian diteruskan melalui jalur darat ke Jakarta menggunakan Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa Aceh sering menjadi titik masuk utama sabu ke Indonesia, mengingat luasnya garis pantai dan banyaknya pelabuhan tidak resmi yang ada di sepanjang pantai tersebut. “Jalur Aceh memang sudah dikenal, dan pelabuhan yang digunakan bukan pelabuhan resmi,” ujarnya. Bea Cukai dan instansi terkait pun rutin melakukan operasi untuk mengawasi wilayah ini.
Penguatan Pengawasan di Pantai Sumatera

Kombes Arie Ardian, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menambahkan bahwa Satgas Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Menkopolkam, Budi Gunawan, telah diperintahkan untuk memperkuat penjagaan di sepanjang garis pantai Pulau Sumatera. Selain itu, kawasan lain seperti Riau, Palembang, Lampung, serta Kalimantan juga mendapat perhatian lebih. Arie juga menyoroti Pelabuhan Ratu dan Anyer di Indonesia bagian selatan yang kerap digunakan untuk penyelundupan narkoba.
Penangkapan Dua Pelaku di Jakarta Barat
Muhamad Saidi dan Cecep Ripandi ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Cengkareng, Jakarta Barat, saat berusaha mengedarkan sabu sebanyak 389 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam 315 bungkus plastik bening dan dikirim dari Afghanistan. Kedua pelaku kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (net/ra)
Sumber: Kumparan