Mahakama.co.id – Pengadilan di Den Haag, Belanda, menolak gugatan kelompok pro-Palestina yang menuntut larangan ekspor senjata ke Israel pada 13 Desember 2024.
Pengadilan menyatakan pemerintah Belanda telah mematuhi aturan perdagangan senjata dan mengevaluasi risiko penggunaan senjata untuk pelanggaran hukum humaniter.
Kelompok nonpemerintah, termasuk Al-Haq, menuduh Israel melakukan pelanggaran hukum internasional, termasuk genosida di Gaza.
Reaksi Kelompok Pro-Palestina
Juru bicara Al-Haq, Zainah El-Haroun, menyebut keputusan tersebut sebagai “pukulan bagi keadilan internasional” dan berencana mengajukan banding.
Dampak Keputusan

Keputusan ini memungkinkan Belanda terus mengekspor senjata ke Israel, meskipun kritik dari kelompok pro-Palestina. (net/ra)
Sumber: Kumparan