Mahakama.co.id – Pemerintah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk 2025 sebesar 18,8 juta kilo liter untuk Solar, 525 ribu kilo liter untuk Minyak Tanah, dan 31,2 juta kilo liter untuk Pertalite.
Dampak Pembatasan
Pembatasan kuota BBM subsidi ini berdampak pada pengurangan subsidi BBM, pengoptimalan penggunaan BBM subsidi, dan perubahan perilaku konsumsi BBM.
Tujuan Pembatasan

Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pembatasan kuota BBM subsidi bertujuan mengurangi ketergantungan pada BBM subsidi, meningkatkan efisiensi penggunaan BBM, dan mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. (net/ra)