By admin
15.11.24

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada, Berlaku 2029

Ilustrasi Surat Suara Pilkada. (Foto: Merdeka.com)

Mahakama.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perubahan desain surat suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), dengan menambahkan dua kolom kosong di bagian bawah. Kolom ini memungkinkan pemilih untuk memilih antara “setuju” atau “tidak setuju” dengan pasangan calon tunggal yang terdaftar. Perubahan tersebut akan mulai diterapkan pada Pilkada 2029 setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 126/PUU-XXII/2024.

Keputusan MK ini juga mengubah ketentuan dalam Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dijelaskan bahwa perubahan ini memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menyatakan pilihannya, baik mendukung pasangan calon tunggal ataupun tidak, dengan cara memilih salah satu kolom yang telah disediakan.

Model Plebisit untuk Pemilih

Model surat suara Pilkada calon tunggal. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa model plebisit, yang memungkinkan pemilih untuk menyatakan setuju atau tidak setuju, menjadi landasan dari desain surat suara yang baru. Pemilih yang memilih untuk mendukung pasangan calon tunggal dapat mencoblos kolom yang berisi foto pasangan calon, sementara mereka yang tidak setuju dapat memilih kolom kosong. Hal ini dirancang untuk memastikan hak suara pemilih tetap dihargai meskipun hanya ada satu pasangan calon yang mengikuti Pilkada.

Implementasi Mulai Pilkada 2029

Desain surat suara dengan dua kolom kosong ini terinspirasi dari model yang diterapkan pada Pilkada Serentak 2015. Dalam model tersebut, surat suara berisi foto pasangan calon dan pilihan untuk setuju atau tidak setuju. MK berharap perubahan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan memberikan mereka lebih banyak pilihan, meskipun hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar. (net/ra)

Trending