Mahakama.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak termasuk dalam kriteria konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi. Hal ini terkait dengan perubahan mekanisme penyaluran subsidi BBM yang sedang disusun oleh tim yang dipimpin oleh Bahlil sendiri, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menjelaskan bahwa hanya kendaraan dengan pelat kuning, seperti angkutan umum dan angkutan barang, yang akan mendapatkan subsidi BBM. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga agar tarif transportasi publik tetap stabil. Ketika ditanya tentang status ojol, Bahlil dengan tegas menyatakan bahwa ojol tidak memenuhi syarat. “Ojol kan pakai untuk usaha. Masa usaha disubsidi?” ujarnya di Jakarta Selatan pada Rabu, 27 November 2024.
Kriteria Penerima Subsidi Belum Jelas
Meski demikian, Bahlil memastikan bahwa pemerintah tengah melakukan perhitungan cermat agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Ia menyebut bahwa data untuk menentukan konsumen yang berhak akan dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos), Bappenas, PLN, Pertamina, dan lainnya, yang akan diselaraskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Prabowo Umumkan Skema Baru Subsidi

Pemerintah sedang mengkaji skema pencampuran subsidi barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bahlil mengungkapkan bahwa meskipun perubahan skema ini tengah dirumuskan, pemerintah tidak akan mencabut subsidi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. “Blending antara subsidi barang dan BLT ini dilakukan untuk memastikan yang menerima subsidi benar-benar tepat sasaran,” jelas Bahlil. (net/ra)