Mahakama.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
KPK mengungkapkan bahwa Risnandar diduga melakukan pemotongan anggaran GU untuk kepentingan pribadi, yang melibatkan dirinya serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Pemotongan tersebut terjadi sejak Juli 2024, hanya sebulan setelah Risnandar menjabat. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa dana hasil pemotongan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Tersangka Lain yang Terlibat
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Indra Pomi dan Novin Karmila, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Pekanbaru, sebagai tersangka. Novin diduga mencatat dan menyalurkan uang hasil pemotongan anggaran kepada Risnandar dan Indra. Ghufron menambahkan bahwa salah satu sumber dana berasal dari tambahan anggaran untuk konsumsi di APBD Perubahan 2024.
Bukti Kuat dari OTT
Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (2/12), KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 6,82 miliar sebagai barang bukti. KPK juga mengungkap bahwa Risnandar diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari hasil korupsi tersebut.
Ancaman Hukum dan Penyidikan Lanjutan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap aliran dana lainnya dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. (net/ra)