Mahakama.co.id – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, mengumumkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
KPK telah melakukan penyidikan selama beberapa bulan dan menggeledah kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024. Alat bukti telah diamankan, namun identitas tersangka belum diungkapkan.
Reaksi Bank Indonesia
Bank Indonesia menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dengan KPK. KPK juga mengusut kasus serupa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dugaan Kerugian

Kerugian negara dari kasus ini cukup besar, namun detailnya belum diungkapkan karena masih dalam tahap penyidikan. (net/ra)