By admin
12.09.25

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Terkait Korupsi IUP di Kaltim

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) menahan Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018, Dayang Donna Walfiaries Tania pada Rabu (10/9/2025). Dayang Donna merupakan tersangka korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur TA 2013-2018.

Ia diduga berperan sebagai perantara antara Pemerintah Daerah Kaltim dengan perusahaan tambang milik Rudy Ong Chandra dalam pengurusan 6 IUP. Dalam proses pengurusannya, Dayang Donna diduga menerima ‘uang penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Dayang Donna ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9-28 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

Asep menuturkan bahwa kasus suap ini bermula saat Dayang Donna meminta pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP milik Rudy Ong Chandra. Dalam proses tersebut, Dayang Donna meminta fee sebelum dokumen tersebut disetujui sang ayah, Awang Faroek Ishak.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Dayang Donna menyebut ia ditawari oleh Iwan Chandra selaku perantara Rudy Ong Chandra sebesar Rp 1,5 miliar untuk 6 IUP. Namun, Dayang menolak dan meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar.

Keduanya bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, Iwan Chandra menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan Sugeng mengantarkan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura. Setelah transaksi selesai, Donna meminta fee tambahan kepada Rudy Ong Chandra melalui Sugeng. Namun, Rudy Ong Chandra tidak menanggapi permintaan Dayang.

Atas perbuatannya Dayang Donna dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trending