By admin
06.09.25

Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae Dipecat, Polisi Lain Terancam Sanksi Usai Tewaskan Affan

SUASANA duka masih menyelimuti kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan publik yang mengikuti demonstrasi.

Kronologi Tragedi

Foto: Aksi kekerasan yang dilakukan oknum terhadap sopir ojol (IST)

Kamis, 28 Agustus 2025, kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya melindas Affan saat aparat menghalau massa aksi di Rumah Susun Bendungan Hilir II. Warga segera membawa Affan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Tempo (31/8/2025) melaporkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai peristiwa ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Komnas HAM menegaskan aparat menghilangkan nyawa tanpa mekanisme hukum.

World Organisation Against Torture menjelaskan, extrajudicial killing terjadi ketika pejabat resmi sengaja membunuh atau membiarkan korban mati akibat penyiksaan. Komnas HAM menyebut tindakan aparat melanggar berat hak asasi manusia. Lembaga itu juga menegaskan publik tidak boleh mengabaikan peristiwa ini.

Hukuman untuk Komandan Brimob

Kompas (3/9/2025) melaporkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae. Putusan itu keluar dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025.

Foto: Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat .(Kompas / IRFAN KAMIL)

Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan saat insiden, tepat di sebelah Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan taktis bernomor polisi PJJ 17713-VII. Bripka Rohmat akan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani, menilai Polri menjatuhkan hukuman tersebut karena posisi komando yang dipegang Cosmas. Meski tidak mengemudi, ia tetap mengendalikan situasi dan bertanggung jawab atas tindak bawahannya. Eva menegaskan, PTDH menjadi bentuk akuntabilitas etik tertinggi di tubuh Polri. Hukuman ini menunjukkan kelalaian serius dan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi (Kompas).

Selain Cosmas, enam anggota lain berada di dalam mobil rantis. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripka Rohmat. Mereka diduga melakukan pelanggaran, dari kategori sedang hingga berat. Propam akan menggelar sidang terhadap mereka setelah proses hukum Cosmas dan Rohmat selesai.

Ancaman terhadap Demokrasi

Dalam negara demokrasi, demonstrasi seharusnya menjadi ruang aman bagi warga untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kematian Affan menunjukkan represi aparat berubah menjadi ancaman nyata bagi kebebasan sipil. Brutalitas semacam ini tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mencederai nilai demokrasi yang dijunjung bersama. (*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending