Mahakama.co.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil menyelamatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi. HMM dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi pada tahun 2009. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada HMM adalah had ghilah, yakni vonis mati untuk pembunuhan berencana dalam hukum pidana Islam.
Selama proses hukum berlangsung, Kemlu dan KJRI Jeddah memberikan pendampingan penuh kepada HMM. KJRI Jeddah mendampingi HMM dalam enam kali proses penyidikan dan 13 kali persidangan. Selama proses tersebut, HMM didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah. Tidak hanya itu, upaya banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh juga dilakukan.
Selain pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga berusaha untuk mendekati ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui lembaga pemaafan setempat. Pendekatan kepada kantor Gubernur Makkah juga dilakukan untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak keluarga korban.
Hasil Upaya Diplomatik: Pembebasan dan Kepulangan ke Indonesia
Setelah 15 tahun menjalani masa hukuman, HMM akhirnya dibebaskan setelah memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR 400.000 (sekitar Rp 1,7 miliar). Pembayaran diyat ini difasilitasi oleh seorang filantropis asal Arab Saudi. Setelah pembebasan, HMM kembali ke Indonesia pada 28 November 2024 dan diserahkan ke keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024, dengan pengawalan dari staf Kemlu.
Tantangan dan Upaya Kemlu dalam Menangani Kasus WNI Terancam Hukuman Mati

Sejak awal tahun 2024, Kemlu telah berupaya membebaskan 26 WNI yang terancam hukuman mati. Namun, jumlah WNI yang terlibat kasus serupa bertambah, dengan 20 orang lainnya kini terancam hukuman mati. Pemerintah Indonesia saat ini menangani sekitar 155 kasus hukuman mati, mayoritas terjadi di Malaysia. Kemlu mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri tetap mematuhi peraturan setempat dan menghindari tindak pidana. (net/ra)