Mahakama.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan kebijakan baru untuk Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru yang berlaku mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan memberikan kemudahan bagi guru dalam memenuhi kewajiban jam mengajar.
Perubahan utama dalam kebijakan ini adalah fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Kini, guru dapat menghitung jam mengajar mereka tidak hanya dari kegiatan pembelajaran tatap muka, tetapi juga dari kegiatan lain seperti pembimbingan siswa yang juga dihitung sebagai jam mengajar.
Pengurangan Beban Administratif bagi Guru
Menteri Abdul Muti menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu guru yang kesulitan memenuhi kewajiban mengajar di satu sekolah. Selain itu, sistem pelaporan yang sebelumnya dilakukan oleh guru kini akan digantikan oleh kepala sekolah yang akan memverifikasi dan mengunggah laporan guru ke dalam sistem. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif, memberi kesempatan bagi guru untuk lebih fokus pada pengajaran dan pengembangan diri.
Tujuan Kebijakan untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap dapat mempermudah guru dalam melaporkan kegiatan mereka, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Abdul Muti menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk memudahkan pelaporan, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan. (net/ra)