By admin
17.12.24

Kasus Penganiayaan di Toko Roti Lindayes Patisserie, Kronologi dan Klarifikasi

Toko Roti Lindayes, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Mahakama.co.id – Pemilik Lindayes Patisserie dan Coffee, sebuah toko roti di Jakarta Timur, mengunggah permintaan maaf dan klarifikasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim, anak pemilik toko, terhadap karyawan Dwi Ayu Dharmawati.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2024 dan dilaporkan ke polisi. George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang Penganiayaan.

Klarifikasi dari Pemilik Lindayes

Pemilik Lindayes menjelaskan bahwa George tidak memiliki jabatan atau posisi dalam usaha mereka dan memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ. Mereka juga meminta maaf atas kesalahpahaman karena tidak menghubungi pihak korban sebelumnya, karena menunggu proses hukum.

Dampak Dari Kejadian Ini
George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap salah satu pegawai. (Foto: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Kasus ini bukanlah pertama kali terjadi. Sebelumnya, pemilik wanita dan saudara George juga menjadi korban penganiayaan. Pemilik Lindayes berjanji mendukung proses hukum dan meminta maaf kepada korban dan masyarakat. (net/ra)

Trending