Mahakama.co.id – Irak tengah mempersiapkan perubahan besar pada Undang-Undang Status Pribadi, yang akan menurunkan usia legal dewasa dari 18 tahun menjadi hanya 9 tahun. Revisi ini akan membuka celah untuk menikahkan anak di bawah umur, yang sebelumnya diatur dalam UU 188 yang dikenal sebagai salah satu undang-undang paling progresif di Timur Tengah pada 1959.
Rancangan undang-undang ini diusulkan oleh Parlemen Irak, yang dikuasai oleh koalisi partai-partai Muslim Syiah konservatif. Pemerintah Irak berencana untuk mengadakan pemungutan suara mengenai amandemen yang akan menghapuskan UU 188 yang berlaku saat ini.
Perubahan yang Merugikan Perempuan
Selain menurunkan batas usia pernikahan, revisi ini juga akan menghilangkan hak-hak perempuan, seperti hak bercerai, hak asuh anak, dan hak warisan. Upaya untuk merombak UU 188 bukan pertama kalinya diajukan, dengan revisi sebelumnya gagal pada 2014 dan 2017 akibat penolakan keras dari kelompok perempuan di Irak.
Namun, setelah sidang pembacaan yang kedua kalinya pada 16 September 2024, revisi ini diperkirakan akan lolos. Hal ini dipengaruhi oleh mayoritas dukungan dari koalisi partai-partai Syiah konservatif yang mendominasi pemerintahan Irak saat ini.
Kesepakatan Terbesar dari Partai Syiah

Pengamat dari Chatham House, Dr. Renad Mansour, mengatakan bahwa kemungkinan besar UU 188 akan direvisi pada tahun ini karena dukungan mayoritas dalam pemerintahan. Partai-partai Syiah konservatif, meskipun tidak semuanya, memberikan dorongan besar untuk amandemen tersebut. Ini menjadikan revisi kali ini lebih mungkin berhasil dibandingkan dengan upaya sebelumnya. (net/ra)