Mahakama.co.id – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Keputusan ini diambil atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Gaza, yang berlangsung antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan kepala militer Hamas, Mohammed Deif. Jaksa ICC, Karim Khan, telah mengajukan permintaan ini sejak 20 Mei 2024, di tengah eskalasi konflik Gaza.
Respons Israel
Israel menolak yurisdiksi ICC dan membantah semua tuduhan kejahatan perang. Namun, serangan selama konflik tersebut telah menyebabkan lebih dari 42 ribu korban jiwa, sebagian besar di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.
Dampak Global

Keputusan ICC ini menandai langkah penting dalam menegakkan hukum internasional terkait konflik di Gaza. Proses hukum terhadap Netanyahu dan tokoh lainnya akan menjadi perhatian global, dengan banyak negara memantau perkembangan selanjutnya. (net/ra)