Mahakama.co.id – Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah, menyebut kasusnya sebagai “drama” yang disukai masyarakat. Ia menyangkal tudingan menerima Rp420 miliar dan mengaku melakukan kesalahan administrasi.
Helena, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dituntut atas dugaan korupsi timah senilai Rp300 triliun. Ia disebut menampung dana pengamanan dari perusahaan smelter ilegal dan menukarkannya ke dolar AS.
Pleidoi Helena
Dalam pembelaannya, Helena mengaku bangga atas julukan “crazy rich” yang kemudian menjadi bahan bakar antipati publik. Ia meminta keringanan hukuman dan menyangkal niat melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan Jaksa

Helena dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Kasus ini terungkap melibatkan perusahaan smelter ilegal dan dana CSR yang disalahgunakan. (net/ra)