By admin
14.12.24

Helena Lim, Dari “Crazy Rich” Hingga Terseret Kasus Korupsi

Helena Lim, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

Mahakama.co.id – Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah, menyebut kasusnya sebagai “drama” yang disukai masyarakat. Ia menyangkal tudingan menerima Rp420 miliar dan mengaku melakukan kesalahan administrasi.

Helena, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dituntut atas dugaan korupsi timah senilai Rp300 triliun. Ia disebut menampung dana pengamanan dari perusahaan smelter ilegal dan menukarkannya ke dolar AS.

Pleidoi Helena

Dalam pembelaannya, Helena mengaku bangga atas julukan “crazy rich” yang kemudian menjadi bahan bakar antipati publik. Ia meminta keringanan hukuman dan menyangkal niat melakukan tindak pidana korupsi.

Tuntutan Jaksa
Helena Lim, mengenakan baju tahanan warna pink Kejaksaan, atas terdakwa kasus korupsi timah. (Foto: Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

Helena dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Kasus ini terungkap melibatkan perusahaan smelter ilegal dan dana CSR yang disalahgunakan. (net/ra)

Trending