By admin
01.05.25

Hari Buruh: Sejarah Tentang Harapan

Oleh : Dini Aryanti (Mahasiswi Jurusan Rekayasa Keselamatan Institut Teknologi Kalimantan 2024)

Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering

Tepat tanggal 1 Mei di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia melakukan aksi nyata untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau yang disebut May Day. Bagi buruh, May Day adalah hari kemenangan. Hari buruh tentunya menyimpan banyak pesan. Hari yang kini ditetapkan sebagai tanggal merah ini dijadikan sebagai aksi yang dianggap sebagai bagian dari demokrasi untuk menaikkan kesejahteraan kaum buruh.

Sejarah May Day tidak lepas dari perjuangan kelas buruh dalam menuntut 8 jam kerja. Abad ke-19 adalah periode dimana kelas buruh dihadapkan pada kenyataan bahwa dari 24 jam sehari, mereka rata-rata bekerja selama 18 hingga 20 jam. Tak pelak lagi bahwa tuntutan yang diajukan adalah mempersingkat jam kerja. Perjuangan menuntut 8 jam kerja ini diawali oleh kaum buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886 yang berbuntut pada penyerangan yang dilakukan oleh negara dan alat kekerasannya. Namun hingga saat ini, kaum buruh Indonesia masih didera berbagai persoalan, seperti upah rendah, outsourcing, manipulasi permagangan, jaminan sosial yang bermasalah, keselamatan kerja, dan lain sebagainya.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam pasal tersebut sudah menjadi tugas negara untuk menjamin, bahwa setiap warga berhak atas pekerjaan yang layak, serta penghidupan yang sesuai. Itulah tajuk utama mengapa para buruh setiap tahunnya tumpah ruah menyuarakan aspirasi mereka pada pemerintah. Sejak Indonesia merdeka, dari kepemimpinan sebelumnya, pemerintah Indonesia terus berupaya membangun ekonomi nasional di berbagai sektor kehidupan. Tujuannya tentu tak lain adalah dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi nasional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Indonesia secara adil dan merata sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65, dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004). Pengaturan tentang outsourcing ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing di Indonesia, membagi outsourcing menjadi dua bagian, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan outsourcing mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.

Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsoucing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetensi dalam pasar, dimana hal-hal internal perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.

Jika berkaca pada sejarah 1 Mei 1886, sudah selayaknya penegakan aturan tentang jam kerja. Kemudian perlu adanya peningkatan fasilitas yang menunjang kesehatan dan keselamatan bagi buruh. Apalagi sudah menjadi fakta bahwa buruh memegang peranan paling potensial atas produksi yang dihasilkan perusahaan. Untuk itu, upaya yang dilakukan para buruh untuk memperjuangkan haknya perlu diapresiasi dan dibersamai agar membangun peradaban bangsa menjadi lebih baik. Hal ini perlu dilakukan karena perjuangan tidak hanya mengandalkan fisik, namun butuh strategi dan metode yang baik untuk mencapai harapan.

Saat ini yang terpenting bagi buruh adalah jangan sampai gerakan buruh pada May Day ditunggangi oleh suatu kepentingan yang pada masanya berdampak kontra-produktif bagi buruh itu sendiri. Sehingga perlu penegasan bersama bahwa demonstrasi yang dilakukan para buruh adalah mencari solusi dan bukan mencari masalah baru. Prinsipnya adalah bagaimana menyelesaikan masalah perburuhan melalui dialog yang intensif dengan mengusung semangat keterbukaan, kejujuran, dan saling menghargai berbagai pihak serta stakeholder yang saling membutuhkan. Jangan sampai kanal-kanal komunikasi tertutup, sehingga buruh tidak dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik.

Sejarah perjuangan kaum buruh merupakan sejarah tentang sebuah harapan untuk memperoleh hidup yang lebih baik. Harapan ini sangat sederhana dan memang menjadi bagian yang melekat dalam kehidupan manusia. “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang termaktub dalam sila ke-5 Pancasila dengan tegas menggariskan hal tersebut. Sementara bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan semestinya mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh pengusaha dan buruh tanpa membedakan status mereka dalam struktur masyarakat. Sudah saatnya pemerintah memainkan peranannya dengan seimbang tanpa merugikan kaum buruh dan pengusaha.(*)


*) Opini penulis ini ada tanggung jawab penulis tertera, tidak menjadi tanggung jawab redaksi mahakama.co.id

Trending