Mahakama.co.id – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau Paman Birin, dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan dianggap sewenang-wenang.
Hakim Afrizal juga membatalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Proses Hukum Dimulai Setelah Penetapan Tersangka
Gugatan praperadilan ini bermula setelah Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober 2024 terkait dugaan kasus korupsi. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Sahbirin meminta agar pengadilan membatalkan keputusan KPK yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
KPK Hadapi Pukulan Berat

Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi KPK, yang sebelumnya mengklaim telah memiliki bukti cukup terkait dugaan korupsi Sahbirin. Dengan dibatalkannya status tersangka dan penyidikan tersebut, langkah hukum KPK terhadap Sahbirin kini harus dipertanyakan. (net/ra)