Mahakama.co.id – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) mengirim surat petisi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), meminta agar Soeharto, penguasa Orde Baru, tidak diberikan gelar pahlawan nasional. Surat tersebut disampaikan melalui Sekretariat MPR di kompleks parlemen pada Senin (4/11).
Penyerahan Petisi ke MPR
Perwakilan dari koalisi, Dimas Bagus Arya dari KontraS, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan surat yang telah diterima oleh Sekretariat Umum MPR RI. “Kami memberikan surat desakan ini dan menyampaikan aspirasi kami bahwasannya gelar pahlawan kepada Soeharto tidak seharusnya diberikan oleh negara,” katanya.
Kajian Ulang Pemberian Gelar
Dimas menekankan bahwa rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto harus dikaji sesuai dengan Undang-Undang Pemberitaan Tanda Jasa dan Kehormatan. Menurutnya, pemberian gelar kehormatan atau pahlawan harus memenuhi sejumlah syarat yang berlandaskan rasa keadilan, kemanusiaan, dan persatuan. “Pemberian gelar tersebut harus diberikan kepada orang-orang yang memiliki integritas,” ujarnya.
Fakta dan Kejahatan Selama Masa Kepemimpinan

Dimas juga menjelaskan bahwa banyak fakta dan kejahatan yang dilakukan oleh Soeharto selama masa kepemimpinannya yang berlangsung selama 32 tahun, termasuk pelanggaran HAM berat, praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta kekerasan negara. “Kami mencatat sejumlah pelanggaran, termasuk kejahatan pembunuhan, kejahatan lingkungan, dan agraria,” tambahnya.
Gemas berharap MPR akan mempertimbangkan dengan serius aspirasi mereka agar gelar pahlawan nasional tidak diberikan kepada Soeharto, mengingat berbagai pelanggaran yang terjadi selama masa pemerintahannya. (net/ra)