By admin
17.12.24

Florida Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial

Ilustrasi Anak di bawah umur dilarang bermain Sosial Media. (Foto: Flashpop/DigitalVision via Getty Images)

Mahakama.co.id – Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan undang-undang yang melarang anak-anak di Florida menggunakan media sosial mulai 1 Januari 2025, menyusul langkah serupa di Australia.

Undang-undang baru tersebut melarang anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Orang tua dapat melarang anak di bawah 14 tahun mendaftar dan memerlukan persetujuan untuk anak berusia 14-15 tahun.

Kewajiban Platform Media Sosial

Platform media sosial harus menutup akun anak di bawah 14 tahun dan menggunakan verifikasi usia pihak ketiga untuk akun baru.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggar terancam denda perdata hingga Rp800 juta. Gubernur Florida Ron DeSantis telah menandatangani RUU HB 3 pada 25 Maret 2024.

Skema Pemberlakuan
Ilustrasi Anak di bawah umur dilarang bermain Sosial Media. (Foto: GettyImages)
  • Anak di bawah 14 tahun tidak boleh memiliki akun media sosial.
  • Akun anak berusia 14-15 tahun memerlukan izin orang tua.
  • Platform media sosial harus menghentikan akun anak di bawah 15 tahun. (net/ra)

Sumber: USSFeeds

Trending