Mahakama.co.id – Kegiatan pengawasan oleh petugas imigrasi di Kabupaten Badung, Bali, membuahkan hasil ketika mereka menangkap dua warga negara (WN) India yang bekerja secara ilegal sebagai koki di sebuah mal pada Rabu, 16 Oktober lalu.
Pelanggaran Izin Tinggal
Keduanya, berinisial IS (27) dan RS (21), kini telah dideportasi kembali ke India pada Kamis, 31 Oktober, akibat pelanggaran terhadap izin tinggal. Mereka juga dilarang untuk kembali masuk ke Indonesia. “Rudenim Denpasar mendeportasi dua WN India karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Jumat, 1 November.
Bekerja Tanpa Izin
Penangkapan tersebut terjadi saat petugas melakukan operasi pengawasan orang asing di kawasan wisata Badung. Keduanya ditemukan bekerja tanpa memiliki izin tinggal sementara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa IS dan RS hanya memiliki izin tinggal kunjungan sebagai turis.

Dari Undangan Teman ke Penipuan
Kedua WN India tersebut diketahui masuk Bali pada September 2024 dan mengaku diundang oleh seorang teman berinisial C untuk bekerja di restoran. Namun, mereka menyadari bahwa mereka telah diperdaya oleh C, yang mengklaim telah mengurus izin tinggal dan menawarkan gaji sekitar 3 ribu Rupee per bulan. (net/ra)