By admin
11.11.24

Dua Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 3,1M

Tersangka kasus judi online di lingkaran Kementrian Komdigi digiring polisi di bandara Soekarno-Hatta. (Foto: (Adrial Akbar/detikcom)

Mahakama.co.id – Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial MN dan DM terkait kasus judi online yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari penangkapan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dan saldo rekening mencapai Rp2,8 miliar.

“Kami berhasil mengamankan uang cash senilai Rp300 juta serta saldo di rekening sebesar Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11).

Kedua tersangka ditangkap di luar negeri dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komitmen Polisi Usut Tuntas

Tersangka kasus judi online di lingkaran kementrian Komdigi digiring Polisi. (Foto: Kumparan)

Kombes Wira menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menggunakan pasal terkait pencucian uang. “Kasus perjudian ini akan kami lapis dengan pasal pencucian uang,” jelasnya.

Hingga kini, total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online ini, termasuk tiga orang yang sebelumnya ditangkap di sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit di Bekasi.

Penggerebekan Kantor Satelit di Bekasi

Dalam penggerebekan di Bekasi, polisi menemukan 12 orang bekerja sebagai operator dan admin untuk mengelola daftar situs judi online. Tiga orang lainnya berinisial AK, AJ, dan A disebut sebagai pengendali bisnis judi tersebut. Namun, status mereka sebagai pegawai Komdigi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik operasi judi online tersebut. (net/ra)

Trending