Mahakama.co.id – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua orang terkait kasus perdagangan berbagai jenis satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengonfirmasi bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah MF (28), warga Aceh Besar, dan IR (35), asal Kabupaten Pidie. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, hingga paruh burung rangkong. Dari tangan MF, polisi mengamankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, serta ponsel. Sementara itu, dari pelaku IR, disita 30 kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max, dan dua ponsel.
Penyelidikan Lebih Lanjut dan Tersangka Dikenakan Pasal Perlindungan Satwa

Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut asal-usul barang bukti dan tujuan perdagangan satwa liar tersebut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, para ahli dari BKSDA juga dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. (net/ra)