By admin
19.12.24

China Tindak Tegas Korupsi, Eks Pejabat Dieksekusi Mati

Ilustrasi Parlemen China. (Foto: AFP/NOEL CELIS)

Mahakama.co.id – Mantan sekretaris komite Partai Komunis, Li Jianping, dieksekusi mati di Wilayah Otonomi Mongolia Dalam, China, pada 17 Desember 2024. Ia dinyatakan bersalah atas korupsi senilai 3 miliar yuan (Rp6,65 triliun).

Li Jianping, 64 tahun, terbukti menerima suap, menyalahgunakan dana publik dan berkolusi dengan sindikat kriminal. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2022, yang kemudian ditegakkan oleh Pengadilan Rakyat Tertinggi meski ia mengajukan banding.

Eksekusi Mati

“Disetujui oleh Mahkamah Agung Rakyat, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Liga Hinggan mengeksekusi Li Jianping sesuai hukum,” demikian pernyataan pengadilan. Tindakan ini dinilai “sangat berat” dan menimbulkan “dampak sosial buruk.”

Operasi Anti-Korupsi
Presiden China, Xi Jinping. (Foto: AP Photo/JU PENG)

Eksekusi ini merupakan bagian dari kampanye Presiden Xi Jinping melawan korupsi. Sejak 2012, lebih dari 1,5 juta pejabat China telah ditindak karena korupsi. Namun, kritikus menganggap kampanye ini juga sebagai cara menghilangkan rival politik. (net/ra)

Trending