By admin
06.11.24

Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun, Bikin DPR Geram dan Soroti Kebijakan Penjualan iPhone 16

Produk terbaru Apple, iPhone 16. (Foto: Apple)

Mahakama.co.id – Dalam rapat kerja yang digelar pada Senin, 4 November 2024, Komisi VI DPR RI mengkritisi kebijakan pemerintah yang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, sebuah keputusan yang memunculkan perdebatan terkait syarat-syarat yang ditetapkan kepada Apple.

Larangan penjualan iPhone 16 disebabkan oleh ketidakmampuan Apple dalam memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah, serta komitmen investasi yang belum diselesaikan. Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), meskipun Apple sudah memperoleh izin jual, sertifikat TKDN mereka telah kedaluwarsa. Untuk memperbarui sertifikat tersebut, Apple harus melanjutkan komitmen investasinya, yang hingga saat ini masih kurang sekitar Rp 240 miliar dari target total Rp 1,71 triliun.

Permintaan Tax Holiday Menjadi Sorotan

Selain masalah TKDN, kebijakan lain yang memicu kontroversi adalah permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday—pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun—sebagai bagian dari syarat investasi mereka di Indonesia. Hal ini mengundang kecaman keras dari Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, yang menyebut permintaan tersebut sebagai hal yang tidak wajar.

“Apple meminta tax holiday selama 50 tahun. Itu sangat tidak masuk akal, dan sudah seharusnya iPhone diblokir di negara ini,” ujar Mufti Anam dalam rapat tersebut.

Respons dari Menteri BUMN dan Upaya Mengurangi Ketergantungan pada Apple

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam. (Foto: ANTARA/HO-DPR RI)

Mufti Anam juga berharap Menteri BUMN, Erick Thohir, dapat turun tangan mengatasi masalah ini, terutama untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk Apple. “Apple sudah mendapatkan keuntungan besar di Indonesia, namun saat diminta berinvestasi, mereka justru memberikan syarat yang tidak adil,” tegas Mufti.

Proses Perpanjangan Sertifikat TKDN yang Masih Berlangsung

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menambahkan bahwa proses perpanjangan sertifikat TKDN Apple masih menunggu realisasi tambahan investasi dari perusahaan teknologi tersebut. “Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, yang baru mencapai Rp 1,48 triliun,” kata Agus. (net/ra)

Trending