By admin
20.11.24

Animal Defenders Indonesia Menanggapi Penolakan RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan

Ilustrasi. Perdagangan daging anjing. (Foto: AFP)

Mahakama.co.id – Ketua dan Pendiri Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, menyayangkan penolakan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Anjing dan Kucing yang disampaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurutnya, penolakan tersebut adalah sebuah langkah mundur dalam perjuangan untuk melindungi hak-hak hewan dan menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Doni menekankan bahwa Baleg harus lebih memahami fakta-fakta terkait perdagangan daging anjing dan kucing, termasuk dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kasus pencurian anjing dan kucing yang disiksa dengan kejam untuk dikonsumsi. Sebagai contoh, ia mengungkapkan kasus di Medan pada 2021, di mana seekor kucing bernama Tayo dijegal oleh dua orang pemuda dan tubuhnya ditemukan dalam karung. Pelaku akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Doni juga menyoroti ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, seperti potensi penyebaran rabies melalui daging anjing dan kucing, yang mengancam upaya pengentasan rabies di Indonesia.

Ancaman Terhadap Kesehatan dan Keamanan

Selain rabies, Doni juga mengingatkan bahwa perdagangan daging anjing dan kucing berpotensi menambah risiko infeksi bakteri leptospira, yang dapat menyebabkan infeksi serius pada manusia. Ia pun menyarankan Baleg DPR RI untuk mencontoh negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, atau Prancis, yang mengkategorikan perilaku kejam terhadap hewan sebagai tindak pidana serius, setara dengan kejahatan terhadap manusia.

Saran untuk Studi Banding

Doni Herdaru, pendiri Animal Defenders Indonesia. (Foto: benihbaik.com)

Sebagai langkah konkret, Doni mendorong Baleg DPR RI untuk melakukan studi banding ke negara-negara tersebut agar dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai perlindungan terhadap hewan. Ia menegaskan pentingnya menindak tegas perdagangan daging anjing dan kucing demi kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat Indonesia. (net/ra)

Sumber: Kumparan

Trending