By admin
23.12.24

Kemenkes Terima 543 Laporan Kasus Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis

Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/bymuratdeniz

Mahakama.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi telah menerima total 543 laporan kasus bullying atau perundungan yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Laporan ini diterima melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh Kemenkes sejak diberlakukannya Instruksi Menteri Kesehatan No. HK.02.01/Menkes/1512/2023 pada 20 Juli 2023. “Untuk pelaporan perundungan per 16 Desember 2024, ada 543 laporan perundungan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, pada Minggu (22/12).

Dari jumlah tersebut, 318 kasus perundungan dilaporkan terjadi di Rumah Sakit Vertikal (RSV) Kemenkes, sementara 225 kasus lainnya terjadi di luar RSV, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), RS Universitas, atau Fakultas Kedokteran Universitas. Kemenkes terus berkomitmen untuk memberantas praktik perundungan dalam pendidikan tenaga medis. “Kemenkes tetap berkomitmen untuk memberantas praktik perundungan yang terjadi selama masa pendidikan tenaga kesehatan,” ungkap Aji.

Pelaporan dan Komitmen Kemenkes

Sebagai langkah konkret, Kemenkes menyediakan kanal pelaporan melalui website dan hotline yang dapat diakses oleh korban atau saksi perundungan untuk melaporkan kejadian tersebut. Website pelaporan dapat diakses di https://perundungan.kemkes.go.id/ atau melalui nomor WhatsApp 0812-9979-9777. Komitmen ini juga dijalankan dengan penerbitan Instruksi Menteri Kesehatan yang bertujuan untuk pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan rumah sakit pendidikan.

Kasus Meninggalnya Mahasiswi PPDS

Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah meninggalnya mahasiswi PPDS FK Universitas Diponegoro, dr. Aulia Risma Lestari, yang diduga menjadi korban bullying. Aulia ditemukan meninggal pada 12 Agustus 2024 di kamar kosnya, dan diduga bunuh diri akibat tekanan yang diterimanya dari senior-seniornya. Polda Jateng telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2024, namun hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Perkembangan Kasus Aulia Risma Lestari

Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Ivan-balvan)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa penanganan kasus ini berjalan hati-hati. “Belum ada tersangka. Tidak ada kendala, karena butuh kehati-hatian dalam penanganannya,” ujar Subagio. Sejauh ini, 31 orang saksi dan 3 saksi ahli telah diperiksa terkait kasus ini, yang juga mencatat adanya dua laporan polisi yang disatukan. (net/ra)

Trending