Mahakama.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta dan empat lokasi lainnya terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kantor EO GR-Pro, dan tiga rumah tinggal di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Penyidik menyita ratusan stempel palsu, laptop, handphone, PC, flashdisk, dan dokumen penting lainnya.
Dugaan Korupsi
Kasus ini terkait penyimpangan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023. Stempel palsu diduga digunakan untuk kegiatan fiktif agar dana bisa dicairkan.
Proses Hukum

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak November 2024 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pihak Pemprov Jakarta dan Dinas Kebudayaan Jakarta belum memberikan keterangan terkait penyidikan ini. (net/ra)